BENTUK-BENTUK
ORGANISASI BISNIS
Terdapat 3 bentuk
utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1.
Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
2.
Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3.
Perseroan Terbatas (PT)
I.
Perusahaan Perseorangan
Usaha
Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu
orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas
segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan
perusahaan Perseorangan
- Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di
banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
- Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu
pendiri usaha tersebut.
- Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan
oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang
dijalankannya.
- Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah
beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
- Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga
pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
- tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila
terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan
menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
- Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat
saja disebabkan oleh meninggalnya
pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
- Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka
panjang dengan bunga yang rendah.
- Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang
saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko
kegagalan akan sangat besar.
Dibalik kendala-kendala yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya
justru memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.
II. Perusahaan
Persekutuan
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik
dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh
mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau
perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan
persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain
yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Kelebihan-kelebihan
Perusahaan Persekutuan
a.
Modal tersedia banyak
b.
Meningkatkan kepercayaan kreditor
c.
Keahlian dan ketrampilan bertambah
d.
Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan-kekurangan
Persekutuan
- tanggung jawab tidak terbatas
- Umur yang terbatas
- Lemahnya penegendalian
Lebih lanjut
Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah
persekutuan dapat berupa :
- Otensible partner
- Active partner
- Secret partner
- Dormant partner
- Nominla partner
- Subpartner
- Limited partner
III. Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,
terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya
denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut
menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka
perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun
keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi
biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan,
sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi
setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.
Kebaikan
bentuk PT
- Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana
tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang
dimilikinya.
- Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham
yang dimilikinya.
- Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak
terbatas
- Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan
nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga
rendah.
- Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu
dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen
profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan
bentuk PT
- Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan
dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta
peraturan-peraturan yang berlaku
- Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan
PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
- Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai
pihak
- Biaya pendirian yang tidak sedikit
- Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang
pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri,
deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan
dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
![]() |
Keterangan :
a.
Shareholder
(Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan
tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih
direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit
keuangan.
b.
Dewan
Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang
saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti
keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c.
manager
(managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau
managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of director dan
bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.
IV. KOPERASI
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka
koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.
V. BENTUK LAIN ORGNANISASI BISNIS
A. JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai
suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang
dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari
joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi
keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint venture biasanya digunakan untuk
mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Karakteristik utama joint venture
adalah :
- Dibatasi
pada proyek tertentu
- Jangka
waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah
benar-benar selesai
- Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya
tertera dalam usaha
- Pada saat joint venture selesai para partisipan akan
membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
B.
SINDICATE
Memiliki
kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai
tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
C.FRANCHISEE
Franchisee adalah
suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang
salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis
sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode
dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan
franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan
lain-lain.

0 Response to "Bentuk - Bentuk Organisasi Bisnis"
Posting Komentar